Kota Depok sedang berada dalam fase transformasi besar dalam sistem perizinan bangunan, terutama sejak diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menggantikan sistem lama IMB. Seluruh proses kini terintegrasi secara digital melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Secara konsep, digitalisasi ini merupakan langkah maju: transparansi meningkat, proses lebih terstruktur, dan standar teknis menjadi lebih jelas. Namun dalam praktiknya, implementasi di lapangan belum berjalan optimal. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakseimbangan antara sistem digital dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Meskipun SIMBG dirancang sebagai sistem modern berbasis digital, banyak pihak—baik dari sisi pemohon maupun internal pemerintahan—belum sepenuhnya siap menggunakannya secara efektif.
Di lapangan, kondisi yang sering terjadi antara lain:
Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya menghadirkan sistem, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kapasitas SDM yang mengoperasikannya.
Berbeda dengan IMB yang cenderung administratif, PBG menuntut kelengkapan dokumen teknis yang jauh lebih detail, meliputi:
Tanpa pemahaman teknis yang memadai, baik dari pemohon maupun petugas verifikasi, proses ini menjadi berlarut-larut. Banyak pengajuan akhirnya tertahan hanya karena ketidaksesuaian kecil yang sebenarnya bisa dihindari jika SDM lebih siap.
Kondisi ini berdampak signifikan terhadap dunia usaha di Depok. Banyak pelaku usaha mengalami kendala dalam mengurus izin bangunan, yang pada akhirnya berimbas pada operasional bisnis.
Beberapa dampak nyata yang terjadi:
SLF sendiri menjadi titik krusial karena merupakan syarat wajib agar bangunan dapat digunakan secara legal. Tanpa SLF, kegiatan usaha berpotensi dianggap melanggar ketentuan.
Sistem digital seperti SIMBG seharusnya mempermudah, namun dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala:
Akibatnya, banyak pemohon merasa sistem ini justru lebih rumit dibandingkan sistem sebelumnya.
Salah satu masalah terbesar di Depok adalah banyaknya bangunan lama yang tidak memiliki dokumen teknis lengkap. Ketika harus menyesuaikan dengan standar PBG dan SLF, muncul berbagai kendala seperti:
Hal ini membuat proses legalisasi bangunan eksisting menjadi jauh lebih kompleks dan membutuhkan biaya tambahan.
Untuk mengatasi ketimpangan antara sistem digital dan SDM, diperlukan langkah nyata seperti:
Jika hal ini dilakukan secara konsisten, maka sistem digital yang sudah baik dapat benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Kota Depok saat ini menghadapi tantangan nyata dalam implementasi sistem digital perizinan bangunan. SIMBG sebagai platform modern belum diimbangi dengan kesiapan SDM, baik dari sisi pengguna maupun pengelola.
Akibatnya, proses perizinan PBG dan SLF menjadi lebih kompleks, memakan waktu, dan berpotensi menghambat pertumbuhan usaha.
Namun di balik tantangan ini, terdapat peluang besar. Dengan peningkatan kualitas SDM dan optimalisasi sistem, Depok dapat menjadi kota dengan sistem perizinan bangunan yang modern, efisien, dan profesional.
Kunci utamanya bukan pada teknologinya, tetapi pada kesiapan manusia yang menjalankannya.