Address
Jl. Wisma Asri Blok M No. 5C, RT.003/RW.031, Tlk. Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat 17121
Kami siap melayani Anda
Setiap hari termasuk akhir pekan, tim kami siap merespons konsultasi dan pertanyaan Anda kapan pun dibutuhkan.

SLF OSS-RBA SIMBG perizinan bangunan wajib dipahami setiap perusahaan. Era digital mengharuskan semua proses legalitas bangunan dilakukan secara online.
Sistem perizinan Indonesia sudah bertransformasi penuh. IMB sudah digantikan PBG. Semua pengajuan SLF kini wajib melalui SIMBG yang terintegrasi dengan OSS-RBA.
Selain itu, SLF kini menjadi bagian dari ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko. Tanpa SLF, izin operasional bisa dibekukan.
🔗 Layanan Terkait KSP Konsultan: Jasa SLF | Jasa PBG | Checklist Dokumen SLF | Konsultasi Gratis
Ada tiga sistem utama yang perlu dipahami dalam mengurus SLF di era digital ini. Ketiganya saling terhubung.
| Sistem | Singkatan | Fungsi | Dikelola Oleh |
| Online Single Submission – Risk Based Approach | OSS-RBA | Perizinan berusaha berbasis risiko — NIB dan izin usaha | BKPM / BKKS |
| Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung | SIMBG | Perizinan bangunan gedung — PBG dan SLF | Kementerian PUPR |
| Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu | DPMPTSP | Verifikasi dan penerbitan SLF secara resmi | Pemerintah Daerah |
💡 HUBUNGAN KETIGANYA: Saat mendaftar usaha di OSS-RBA, sistem otomatis mengirim notifikasi ke SIMBG bahwa pelaku usaha membutuhkan PBG dan SLF. Pelaku usaha kemudian mengurus PBG dan SLF melalui SIMBG. DPMPTSP memverifikasi dokumen dan menerbitkan SLF resmi. Perizinan usaha di OSS bisa berjalan bersamaan dengan proses SLF di SIMBG.
OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021. Sistem ini mengategorikan usaha berdasarkan tingkat risiko.
SLF menjadi persyaratan penting dalam perizinan berusaha risiko tinggi. Tanpa SLF, izin operasional bisa dibekukan atau dicabut.
⚠️ PENTING: SLF bukan hanya soal keandalan bangunan. Di era OSS-RBA, SLF juga mengikat legalitas bisnis. Bangunan yang sah secara teknis memperkuat posisi hukum perusahaan dan melindungi dari potensi gugatan terkait keselamatan bangunan.
SIMBG adalah aplikasi berbasis web yang dikelola Kementerian PUPR. Semua pengajuan PBG dan SLF wajib melalui sistem ini.
Berikut cara kerja SIMBG yang perlu dipahami.
Berikut alur lengkap pengajuan SLF melalui SIMBG yang wajib dipahami setiap perusahaan.
Akses oss.go.id dan daftarkan kegiatan usaha. NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh menjadi kunci untuk mengakses SIMBG.
Akses simbg.pu.go.id menggunakan akun yang terintegrasi dengan OSS. Pilih menu “Permohonan SLF” untuk memulai proses.
Isi data bangunan — lokasi, fungsi, luas, jumlah lantai, dan informasi teknis lainnya. Pastikan data sesuai dengan PBG atau IMB yang dimiliki.
Upload semua dokumen yang diperlukan. Termasuk PBG/IMB, as built drawing, laporan kajian teknis, dan SLO PLN.
DPMPTSP setempat memeriksa kelengkapan dokumen melalui SIMBG. Jika ada kekurangan, notifikasi dikirim dan dokumen perlu dilengkapi.
Pengkaji teknis bersertifikat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kesesuaian bangunan dengan dokumen yang diajukan.
Setelah semua tahap selesai, DPMPTSP menerbitkan SLF. Dokumen SLF bisa diunduh langsung dari sistem SIMBG.
SLF yang sudah terbit dilaporkan ke OSS-RBA. Ini memastikan legalitas bisnis dan bangunan tersinkron dalam satu ekosistem.
Banyak perusahaan masih bingung dengan perubahan dari IMB ke PBG. Berikut penjelasan yang ringkas dan jelas.
| Aspek | IMB (Lama) | PBG (Baru — berlaku sejak UU Cipta Kerja) |
| Nama | Izin Mendirikan Bangunan | Persetujuan Bangunan Gedung |
| Dasar hukum | UU 28/2002 + Permendagri | PP No. 16 Tahun 2021 |
| Sistem pengajuan | Manual ke DPMPTSP | Digital via SIMBG — terintegrasi OSS |
| Waktu pengajuan | Sebelum membangun | Sebelum membangun — sama |
| IMB lama masih berlaku? | Ya — masih valid | IMB lama tetap diakui untuk SLF |
| SLF tetap wajib? | Ya | Ya — SLF tetap wajib setelah bangunan selesai |
💡 IMB LAMA TETAP BERLAKU: Untuk bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum UU Cipta Kerja berlaku, IMB tersebut masih diakui dan bisa digunakan sebagai dasar pengajuan SLF. Tidak perlu mengurus PBG baru untuk bangunan lama yang sudah punya IMB.
A: Keduanya berbeda fungsi. OSS-RBA (oss.go.id) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko — mengurus NIB dan izin usaha. SIMBG (simbg.pu.go.id) adalah sistem perizinan bangunan gedung — mengurus PBG dan SLF. Keduanya terintegrasi: OSS mengirim notifikasi ke SIMBG saat usaha membutuhkan bangunan gedung.
A: Tidak semua. SLF wajib untuk kegiatan usaha yang membutuhkan bangunan gedung sebagai tempat operasional. Untuk usaha risiko tinggi dan menengah tinggi yang menggunakan bangunan, SLF menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Tanpa SLF, izin operasional bisa dibekukan atau dicabut.
A: Ya. IMB yang diterbitkan sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 masih diakui dan bisa digunakan sebagai dasar pengajuan SLF melalui SIMBG. Tidak perlu mengurus PBG baru untuk bangunan lama yang sudah memiliki IMB. Cukup upload IMB lama sebagai dokumen dalam pengajuan SLF.
A: Ya. Ini adalah salah satu keunggulan sistem OSS-RBA yang terintegrasi. Pemrosesan permohonan perizinan berusaha di OSS tetap bisa berjalan bersamaan dengan permohonan PBG dan SLF di SIMBG. Tidak perlu menunggu SLF terbit dahulu sebelum mengajukan izin usaha.
A: KSP Konsultan membantu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SLF di SIMBG — as built drawing, laporan kajian teknis, dan dokumen pendukung. Kami juga mendampingi proses upload dokumen, memantau status permohonan, dan berkoordinasi dengan DPMPTSP setempat hingga SLF terbit. Hubungi via WhatsApp +62 813-2236-6748.
Sistem perizinan bangunan Indonesia telah bertransformasi penuh. IMB diganti PBG, semua proses melalui SIMBG, dan SLF terintegrasi dalam ekosistem OSS-RBA.
Selain itu, SLF bukan hanya soal keandalan bangunan lagi. Di era OSS-RBA, SLF mengikat langsung dengan legalitas bisnis perusahaan.
KSP Konsultan siap mendampingi seluruh proses SLF melalui SIMBG. Dari persiapan dokumen hingga SLF resmi terbit dan tersinkron dengan OSS-RBA.
📞 Konsultasi Gratis SLF via SIMBG OSS-RBA – KSP Konsultan
KSP Konsultan SLF-PBG mendampingi pengajuan SLF melalui SIMBG terintegrasi OSS-RBA. Dari persiapan dokumen, upload, pemantauan, hingga SLF resmi terbit.
🟢 WhatsApp: +62 813-2236-6748 | 📧 Email: konsultanslfpbg2026@gmail.com
🌐 Website: www.konsultanslfpbg.com
🔗 Layanan Terkait KSP Konsultan: Jasa SLF | Jasa PBG | Checklist Dokumen SLF | Konsultan SLF Profesional