Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Apa itu SLF ? Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa suatu bangunan gedung sudah aman dan layak untuk digunakan sebagai fungsinya dan sudah sesuai dengan persyaratan kelaikan secara teknis maupun administrasi. KSP Konsultan berpengalaman dibidang konsultan SLF dan telah membantu perusahaan-perusahaan nasional hingga peursahaan asing dalam proses penerbitan SLF. Selain itu zonaizin memiliki tim tenaga ahli yang Profesional, Bersertifikasi dan Handal dalam melakukan proses kerja.

Mengapa Bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?

Kriteria Bangunan Gedung yang Baik

Konsultasi Sekarang